Ketua AJI Ternate Ikram Salim melalui siaran persnya menegaskan, terkait peristiwa yang menimpa Aksal, maka AJI Ternate menyatakan sikap diantaranya;
1. Tindakan yang dilakukan ajudan Wali Kota Ternate adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kerja pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ayat 1 yang berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
2. Mengecam intimidasi terhadap jurnalis Aksal maupun jurnalis di Maluku Utara karena kerja-kerja jurnalis adalah bagian dari kepentingan publik.
3. Mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus menghambat jurnalis dalam mencari informasi.
4. Menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
5. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus yang berpotensi terjadinya ancaman fisik maupun psikis.
Tinggalkan Balasan