Tandaseru –– Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyalurkan piutang dana bagi hasil (DBH). Pasalnya, tunggakan DBH itu menyebabkan terganggunya aktivitas pembangunan daerah.

Usman dalam siaran persnya menyatakan, piutang DBH Halsel yang masih tertunggak pemprov sebesar Rp 23 miliar (Rp 23.100.674.092.89). Ini terdiri atas DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan pada tahun 2021 dan 2022.

Berikut rincian piutang DBH yang belum terbayar tersebut:
  • PKB  Rp 1.501.530.628.65
  • BBN-KB Rp 2.625.492.956.99
  • PBB-KB Rp 9.834.100.388.00
  • Pajak Air Permukaan Rp 9.139.550.119.25

“Untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka dialokasikan DBH berdasarkan angka persentase tertentu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/132/BAPENDA/1V/2022 Tentang Alokasi DBH Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP), Keputusan Kepala Bapenda Maluku Utara Nomor 22/KPTS/BAPENDA/VII/2022 tentang Alokasi DBH Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota Tahun 2021, Keputusan Kepala Bapenda Maluku Utara Nomor 23/KPTS/BAPENDA/VII/2022 tentang Alokasi Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota, Keputusan Kepala Bapenda Maluku Utara Nomor 973/131/BAPENDA/IV/2022 tentang Alokasi DBH PBB-KB Bagian Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 6/KPTS/BAPENDA/X/2021 tentang Alokasi DBH Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jabar Usman, Rabu (16/11).