Tandaseru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menggelar pembahasan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Hotel Sahid Bela Ternate, Selasa (15/11).
Kepada tandaseru.com, Kepala Dinas Disnakertrans Nurlaila Muhammad menjelaskan, Dewan Pengupahan Malut telah memutuskan dan menetapkan UMP Malut tahun 2023.
“Mengalami kenaikan sebesar Rp 114,489 atau kenaikan 4 persen,” katanya.
Penetapan ini melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, akademisi, serta Biro Hukum dan HAM Setda.
“UMP Malut harusnya naik 7,69 persen. Namun, ada perdebatan sehingga ambil titik tengah karena pertimbangan unsur pekerja maka ditetapkan 4 persen,” terang Nurlaila.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.