Tandaseru — Calon kepala desa Cio Gerong, Pulau Morotai, Maluku Utara, Alex Lombogia, mengalahkan pemda setempat dalam gugatan sengketa Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, pemda juga kalah melawan cakades Seseli Jaya, Sabala, Ngele-ngele Kecil dan Sangowo Timur.

Kuasa hukum Alex, Ishak Rajak, mengatakan selaku kuasa hukum ia menilai keputusan PTUN Ambon sudah tepat. Sebab surat keputusan bupati yang mengangkat Rohon Repeleu sebagai kepala desa terpilih tidak prosedural.

“Karena dalam Pilkades 5 Februari itu klien kami yang menang. Kemudian pemda membentuk tim penyelesaian sengketa yang menyelesaikan sengketa secara sepihak,” ujarnya, Selasa (15/11).

Pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar panitia Pilkades, sambung Ishak, juga tidak sesuai regulasi, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Permendagri tentang Pilkades.