Ahdad bilang, pemda sendiri sudah sepakat melakukan banding dan upaya hukum lain.

Oleh sebab itu, delapan kepala desa yang saat ini statusnya digugat agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mesti.

“Kepala-kepala desa jangan terprovokasi, tetap merangkul semua masyarakatnya dengan satu tujuan sebagaimana mengembangkan desa mengelola potensi desa,” cetusnya.

“Tugas tetap masih berlaku, jadi kami imbau tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala desa,” tambah dia.

Sementara itu, gugatan cakades Joubela, Loleo Jaya dan Cempaka masih dalam proses.