Andaikan Sulastri tidak memenuhi syarat karena batas usia pendidikan seharusnya sudah digugurkan pada tahapan rekrutmen bukan di akhir seleksi yaitu keputusan penerimaan. Inilah kemudian yang melukai hati Sulastri dan menimbulkan kontroversi di masyarakat, apakah human error panitia casis allahualambissawab, hanya panitia saja yang tahu.
Semoga keputusan Kapolda Maluku Utara hari ini bisa mewujdkan kembali mimpi Sulastri menjadi polwan dan kejadian ini tidak berulang lagi di masa akan datang, inshaa Allah. (*)
Tinggalkan Balasan