“Sekarang diambil dari sisi usia dan itulah letak kejanggalan,” tambahnya.

Menurut dia, karena alasan usia saat ini tidak masuk akal maka Kapolda diminta untuk menjelaskan masalah ini secara jelas kepada publik.

“Agar masalah tidak panjang, Kapolda perlu arif dan memastikan bahwa peserta itu lulus, karena lulus tidaknya ditentukan dari sisi pendidikan tapi ditentukan dari Pantukhir, sehingga itu sudah menjadi hak yang bersangkutan untuk ikut pendidikan. Makanya Kapolda harus revisi keputusannya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Polda menggugurkan Sulastri Irwan dengan alasan telah melewati batasan usia. Padahal, Sulastri sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir.