Tandaseru — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara bakal memeriksa sejumlah operator terkait kasus salah input data penerimaan Bintara Polri gelombang ke 2 tahun 2022.

Dalam kasus ini, seorang casis atas nama Sulastri Irwan yang semula dinyatakan lulus pantukhir belakangan digugurkan. Polda beralasan dia telah melewati batas usia.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko meminta maaf atas masalah tersebut.

“Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Malut, kami minta maaf,” ucap Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11).

“Yang pasti kita sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri,” katanya.