Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan tetap memproses hukum Bripda RHB. RHB dipolisikan lantaran menganiaya mantan pacarnya, Dila Febriyanti Putri Pratama Tanimbar (21 tahun) 1 Oktober lalu.

Dalam konferensi pers, Jumat (4/11), Wakapolres Morotai Kompol Samsul Alam menyatakan Bripda RHB telah disidang kode etik.

“Dan itu selama 30 hari. Kemudian saya juga sudah tandatangani surat perintahnya,” ujar Samsul.

Samsul bilang, di sisi pidananya, kasus ini tinggal menunggu proses berjalannya sidang.

“Paling tidak akhir bulan ini sudah kita sidangkan,” ungkapnya.