Tandaseru — Empat dari delapan calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memenangkan gugatan terhadap Bupati Pulau Morotai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Gugatan ini terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Seseli Jaya, Desa Sabala, Desa Ngele-Ngele Kecil dan Desa Sangowo Timur.

PTUN Ambon mengabulkan gugatan keempat Cakades selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor, 141/437/KPTS/PM/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih.

Hal ini sebagaimana salinan putusan nomor: 30/G/2022/PTUN.ABN untuk Desa Seseli Jaya, salinan putusan nomor: 33/G/2022/PTUN.ABN untuk Desa Sabala, salinan putusan nomor: 27/G/2022/PTUN. ABN, untuk Desa Ngele-Ngele Kecil, dan salinan putusan nomor: 28/G/2022/PTUN.ABN untuk Desa Sangowo Timur.

“Itu yang sudah menang dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon,” ungkap Fitrah Khairun, Kuasa Hukum Pemda Pulau Morotai, Kamis (3/11).