Ada pula satu buah tas warna ungu, plastik putih disertai nomor resi, satu buah jaket biru, satu pipet kaca bening, satu patahan jarum suntik, dan satu buah korek api gas.

“Ancaman pidana tersangka AIM alias A yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Adapun ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

“​Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni narkotika jenis sabu (methampetamine) seberat 80,94 gram maka BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan jiwa masyarakat Maluku Utara sebanyak 405 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp 242.820.000,00,” jabar Agus.

“Tersangka dan barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.