Oleh: Ahmad Yani Abdurrahman

Staf Pengajar Unkhair Ternate

_______
MIRIS, membaca salah satu headline news Malut Post edisi 2 November 2022 dengan judul PTT Diknas Mogok Kerja. Berita itu mengungkapkan sejumlah guru PTT termasuk tenaga non guru di Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan mogok kerja. Penyebabnya honor mereka selama 4 bulan belum dibayar. Aksi ini pasti mengganggu proses belajar mengajar yang ujung-ujungnya peserta didik atau anak sekolah menjadi korban.

Sontak beragam tanggapan dan komentar mulai dari Sekda hingga Kepala BKPSDM. Sayangnya komentar dan tanggapan lebih bernada apoligistik, bukan solutif.

Berita Malut Post paling tidak memberikan beberapa pesan pada publik Kota Ternate. Pertama, mereka yang mengurus pendidikan tidak memiliki rasa empati terhadap tenaga PTT. Mereka dalam proses belajar mengajar ataupun transformasi ilmu pengetahuan, tidak mengenal status administratif seorang guru. Banyak guru yang meski berstatus PTT tetapi memiliki standar kompetensi, kemampuan dan ketrampikan mengajar yang mumpuni. Bahkan tidak kalah dengan guru PNS.

Dalam kasus ini boleh dikata Kepala Dinas Pendiikan Kota Ternate bersikap diskriminatif terhadap tenaga guru PTT. Honor PTT yang nominalnya di bawah Upah Minimum Kota Ternate, jauh dari kebutuhan hidup layak masih terlambat dibayarkan bahkan cuma dirancang untuk 6 bulan. Apapun status seorang guru ketika dia telah melaksanakan kewajibannya sejatinya dia wajib diberikan hak atas jasanya berupa honornya, bukan menunggak apalagi tidak menganggarkan.

Pesan kedua dalam menakhodai Dinas Pendidikan Kota Ternate, Kepala Dinas belum mendapat dukungan optimal dari “ABK”nya. Terkesan “ABK” minim wawasan dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran. Padahal honor PTT masuk komponen belanja pegawai dan setiap tahun di anggarkan saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA. Sudah kerja rutin, di tahapan ini harus dianalisis dan direncanakan berapa kebutuhan dan ketersediaan bahkan sampai pendistribusiun guru, termasuk guru PTT. Artinya dalam tahapan ini seorang perencana harus memiliki data guru PTT sesuai kebutuhan untuk diusulkan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota termasuk kompensasinya sudah wajib disediakan dalam satu tahun anggaran.