“Kasus-kasus seperti ini harus jadi bahan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Haltim khususnya Bupati Haltim, DPRD Kabupaten Haltim. Karena kejadian-kejadian seperti ini kalau terus terjadi kasihan masyarakat Haltim dalam menjalankan aktivitas keseharian mereka itu sangat mengkhwatirkan dengan keselamatan mereka, dikarenakan sebagian masyarakat di sana itu mata pencariannya adalah bertani dan kalau pergi ke kebun harus berjalan melewati hutan,” jelas Mirjan, Selasa (1/11).

Menurut dia, Pemda Halmahera Timur juga harus mampu menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi warganya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terkait dengan HAM, pada Pasal 28A yang berbunyi, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Begitu pula pada ayat (2) di pasal ini yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Kemudian, Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Berikut pada ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.