“Untuk penahanan tersangka di Rutan Ternate ini menjadi salah satu tantangan bagi kami yang harus siap melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, karena jarak tempuh Morotai ke Ternate memakan waktu 12 sampai dengan 14 jam perjalanan laut menuju ke Ternate,” kata Sobeng, Selasa (1/10).
Dengan penahanan tersangka ini, lanjut Sobeng, selanjutnya JPU akan menyusun Surat Dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ternate.
“Tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan