Tandaseru — Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gotalamo, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Bumdes.
Mantan ketua berinisial S itu ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morotai.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan proses penyidikan atas kasus dugaan pemotongan dana Bumdes tahun 2018 senilai Rp 300 juta.
Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal menyatakan, penahanan tersangka dilakukan hari ini sekaligus penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka, kata Sobeng, akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.
Tinggalkan Balasan