Tandaseru — Bidang Propam Polda Maluku Utara bakal melakukan sidang kode etik terhadap Wakapolres Halmahera Utara Kompol Alwan Aufat.
Alwan bakal disidang usai diduga menganiaya seorang warga, Yani Tiwo.
Penganiayaan diduga terjadi saat Alwan membubarkan acara Rukun Kawanua, Minggu (16/10).
“Kita sudah tunggu pidananya dari Krimum, kita tinggal proses kode etik,” ungkap salah satu sumber internal Polda Malut kepada tandaseru.com, Senin (31/10).
Ia menambahkan, sidang bakal digelar Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). Ketika demo di Halut, berkas Alwan sudah dilimpahkan ke Wabprof.
Tinggalkan Balasan