Tandaseru — Kejati Maluku Utara menetapkan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) Ramdani Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Ternate, Senin (31/10).
Dana penyertaan modal perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut ini adalah anggaran tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Pantauan tandaseru.com di lapangan, Ramdani langsung ditahan usai penetapan tersangka. Ia tampak keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Ramdani lalu dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Ternate.
Kasi penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi terkait penahanan Ramdani membenarkannya.
Tinggalkan Balasan