Setelah itu, sambungnya, tim melakukan pengembangan di Subaim, Kabupaten Halmahera Timur. Sebab diduga pelaku menjual hasil curian di Subaim, dan melakukan pencurian di daerah Subaim juga.
“Pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama yang telah menjalankan hukuman penjara pada 2019 selama 2 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah flashdisk, dua buah harddisk, satu unit Yamaha Rx King tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat merah tanpa pelat nomor, HP Xiaomi Redmi 1 unit, HP Samsung Note 9 1 unit, HP Vivo Y12 1 unit, HP Samsung Galaxy A03 1 unit dan 2 unit laptop merk Asus diamankan di Ternate.
Tinggalkan Balasan