Tandaseru — Tim gabungan unit Resmob Polda Maluku Utara dan Sat Reskrim Polres Halmahera Barat mengamankan terduga pelaku tindak pidana puncurian.
Dua terduga pelaku pencurian masing-masing berinisal F alias Fita (26 tahun) RA alias Aldi (25 tahun). Aldi berstatus residivis.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, penangkapan dilakukan Sabtu (29/10) pukul 04.00 WIT di Desa Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Penangkapan dipimipin Kasat Reskrim Halbar IPTU Ambo Welang.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan pelaku ditangkap usai mencuri di Desa Gamlamo, Halbar, 4 Oktober lalu.
“Kerugian 2 unit handphone Vivo dan Oppo dan 2 unit laptop merek Asus,” kata Michael, Minggu (30/10).
Tinggalkan Balasan