Untuk proses hukum terhadap para tersangka ini, tambah dia, akan dibagi menjadi dua berkas perkara. Karena 7 tersangka berstatus sebagai pengguna sedangkan 1 tersangka lainnya selaku pengedar.
“Pemeriksaan 7 orang pengguna atau pemakai melalui tes urine positif. 7 orang tersebut berkas perkara kita buat sendiri adapun ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia.
Sedangkan untuk tersangka pengedar sambung dia, terancam pidana penjara 20 tahun.
Tinggalkan Balasan