Tandaseru — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil meringkus 8 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka diantaranya 7 pengguna dan 1 pengedar ini diamankan bersama barang bukti 9 sachet sabu seberat 9,03 gram.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kabag Ren, AKP La Imbar didampingi Kasat Resnarkoba, IPDA Abrar mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat.

“Kami minta kepada masyarakat agar selalu menginformasi atau bisa menghubungi anggota kepolisian terdekat tentang Kamtibmas baik masalah tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba,” ujar La Imbar dalam konferensi pers, Jumat (28/10).

Sementara itu, IPDA Abrar menambahkan, kronologis penangkapan 8 tersangka ini bermula pada, Selasa 24 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 WIT.

Saat itu, tepatnya di areal Mes Akomodasi, PT IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, 1 tersangka yang tak lain adalah karyawan PT BSK berinisial MR diduga memakai narkoba telah diamankan petugas Satpam bersama anggota Pam Obvit.

“Dari hasil  interogasi terhadap orang tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap IPDA Abrar.