Tandaseru — Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas dugaan pencemaran nama baik.

Bupati dua periode ini dilaporkan pada, Senin (24/10), oleh sejumlah pengacara yang mengaku sangat tersinggung dengan pernyataannya saat memberikan sambutan dalam acara peresmian bangunan baru gereja di Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.

Dalam sambutan yang juga terekam video amatir, Frans melontarkan pernyataan bahwa pengacara yang menjadi kuasa hukum dalam perkara antar organisasi gereja di Halmahera Utara, telah membohongi jemaat.

“Jangan dia pe pengacara karena dia pe pengacara itu pe tugas bikin foya kiri, bikin foya kanan yang menang dorangDong baku bilang, gugat lagi gugat lagi dong dapa doi tong jemaat tanggung dong pe doi,” cetus Frans sebagaimana dikutip dari video yang beredar di sosial media.

Sementara itu, Pengacara Arnold Musa sekaligus pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini mengatakan, pernyataan Frans terkesan memprovokasi jemaat dan sangat tidak etis sebagai seorang pemimpin daerah.

“Dia menyebutkan dia singgung sedikit perkara gereja, jadi dia menyebutkan pengacara foya-foya jemaat. Jadi yang menangani kasus gereja itu kan torang, sekalipun dia tidak menyebutkan nama tetapi dia menyebutkan pengacara jadi yah kami sangat tersinggung lah,” kata Arnold kepada tandaseru.com, Jumat (28/10).