Akan tetapi pada praktiknya, faktanya PAM Ake Gaale tidak menjalankan kewajibannya itu sebagaimana mestinya, ditambah dengan ketidakterbukaan informasi kepada pelanggan warga Kota Ternate mengenai penyebab terganggunya pelayanan air di beberapa kelurahan terutama Jati Perumnas, Sasa dan Jambula.
Andaikata terganggunya pelayanan air disebabkan kerusakan alat pompa atau perubahan jaringan, maka seharusnya PAM Ake Gaale memberitahukan hal tersebut kepada pelanggan dan jika keluhan pelanggan mengenai kontinuitas air tidak dapat dipenuhi 1×24 jam, maka seharusnya PAM Ake Gaale menyediakan kebutuhan air minum masyarakat melalui cara lain seperti kompensasi atau ganti rugi terhadap pelanggannya karena tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Padahal kewajiban PAM Ake Gaale itu telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d dan e Perda No. 28/2011 jo. Pasal 8 Perda No. 2/2021.
PAM Ake Gaale yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya secara optimal memberikan pelayanan dasar air minum bagi masyarakat Kota Ternate, selain merupakan perbuatan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil/immateriil bagi pelanggan. Tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Sebab pelanggan PAM Ake Gaale selaku konsumen telah melaksanakan kewajibannya membayar sesuai tarif air setiap bulan.
Maka sebaliknya, timbul kewajiban hukum bagi PAM Ake Gaale selaku pelaku usaha untuk wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan mutu barang (air minum) serta memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila pelayanan air minum yang diterima tidak sesuai.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 menegaskan bahwa Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang (air minum) yang tidak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini standar kebutuhan pokok air minum bagi setiap pelanggan PAM Ake Gaale yaitu sebesar 10 meter kubik per kepala keluarga (KK) per 1 bulan atau 60 liter per orang per hari.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.