Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menambahkan, utang bawaan tersebut tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan saat ini sudah ada 5 SKPD yang sudah selesai melakukan penginputan.

Nilai hutang Rp140 miliar itu, kata Purbaya sudah termasuk Dikbud yang nilainya Rp 10 miliar atau Rp 10.462.766.512. Sementara utang pihak ketiga terbesar ada di Dinas PUPR sebesar Rp 68 miliar (68.027.315.667), disusul Dinas Perkim sebesar Rp 21 miliar (21.091.031.717), kemudian Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Rp 11 miliar (11.861.011.746).

“Jadi tidak ada lagi utang yang lain, karena yang diajukan ke DPRD kemudian sudah disetujui itu hutang pihak ketiga totalnya Rp 140 miliar,” tegasnya.