Tandaseru — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, memastikan utang pihak ketiga sebesar Rp140 miliar (140.749.362.274) bakal dibayar lunas tahun ini.
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, kepada wartawan, Senin (24/10) menjelaskan, utang pihak ketiga yang terinput dari tahun 2018 hingga 2021 totalnya Rp 140 miliar dan tidak ada lagi tambahan. Menurutnya, saat ini yang menjadi polemik bahwa utang pihak ketiga yang masih tersisa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) itu bukan utang pekerjaan fisik, tapi utang non fisik.
“Saya sudah konfirmasi ke Inspektorat, audit yang dilakukan itu audit belanja non fisik, seperti belanja pegawai yang di dalamnya anggaran honorer, gaji guru honda, tunjangan ASN dan yang lainnya, jadi bukan utang pihak ketiga,” jelasnya.
Purbaya mengaku, utang pihak ketiga sudah dilakukan rekonsiliasi bahkan audit Inspektorat juga sudah ada dan hasilnya Rp 140 miliar.
“Jadi kalau saat ini dibilang masih ada lagi utang pihak ketiga yang belum tercover itu utang yang mana? Karena sesuai hasil rekon, utang pihak ketiga Rp 140 miliar dan itu sudah disetujui oleh DPRD Provinsi,” katanya.
Tinggalkan Balasan