Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan anggaran belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal jalan irigasi dan jembatan serta belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 28.905.916.044,00 (Rp 24.252.901.875,00 + Rp 1.897.712.960,00 + Rp 2.755.301.209,00) tidak menggambarkan substansi kegiatan yang dilaksanakan.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Dinas Pariwisata selaku PA mengajukan usulan anggaran belanja pada RKA dan DPA tidak sesuai peruntukan dan TAPD kurang cermat dalam verifikasi RKA-SKPD, rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD.
Dengan demikian BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk mematuhi aturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.