Tandaseru — Hasil evaluasi APBD Perubahan 2022 Pemprov Maluku Utara yang disepakati DPRD telah disetujui Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali.
“Hasil evaluasi Kemendagri sudah selesai, dan sudah dikembalikan. Itu disampaikan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya beberapa waktu lalu,” kata Al Yasin, Senin (25/10).
Setelah dikembalikan, selanjutnya BPKAD akan mencetak semua Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diserahkan ke seluruh OPD untuk mengajukan pencairan.
Meski begitu, sambung Al Yasin, evaluasi APBD-P Malut tergolong terlambat. Salah satu dampaknya, anggaran perjalanan dinas luar daerah Wagub belum terbayar hingga kini sehingga masih terhitung utang.
Tinggalkan Balasan