Tandaseru — Pria 30 tahun yang diduga memperkosa adik iparnya akhirnya ditahan Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara.

Dalam kasus ini, korban merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun. Saat tengah tidur dengan kakak kandungnya -yang merupakan istri pelalu- di ruang televisi, korban ditarik pelaku ke kamar dan diperkosa setelah mulutnya dibungkam.

Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya yang tak lain adalah mertua pelaku. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ternate.

Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan pelaku tersebut.

“Kasusnya sudah penyidikan. Untuk terlapor sudah ditetapkan tersangka dan penyidik sudah lakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022,” kata Wahyuddin, Jumat (21/10).