Tandaseru — Dinas Kesehatan Halmahera Utara, Maluku Utara, mengeluarkan larangan kepada seluruh apotek yang beroperasi di wilayah Halmahera Utara untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Utara Selvianus Kaya mengatakan, larangan tersebut dilakukan menyusul adanya intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang larangan penjualan obat dalam bentuk sirup.
“Kami sudah terima edaran Kemenkes dan segera kami tindaklanjuti,” ujar Selvianus kepada tandaseru.com, Jumat (21/10).
Selvianus bilang, pihaknya tengah melakukan upaya koordinasi dan menyampaikan edaran tersebut ke seluruh apotek yang tersebar di wilayahnya.
“Koordinasi sudah kami sampaikan,” katanya.
Tinggalkan Balasan