Rapimnas dipandu Rachmat selaku Ketua Departemen Organisasi dan Keanggotaan DPP PPNI. Dalam Rapimnas diminta pandangan berupa saran dan solusi dari ketua-ketua DPW maupun pengurus pleno DPP sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi berupa pernyataan sikap dari hasil Rapimnas.

UU Keperawatan dinilai telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan, karena UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir.

Selain itu, mengatur pelayanan perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus perawat.

Ketua DPW PPNI Maluku Utara Arsad Suni menegaskan, PPNI Maluku Utara akan segera melakukan sosialisasi sesuai rencana tindak lanjut ke DPD kabupaten/kota dan DPK se-Provinsi Maluku Utara. Ini demi menyatukan sikap perawat bahwa UU Keperawatan adalah harga mati dan dengan tegas menolak diikutkan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, apalagi dicabut.

“Kami akan mengawal hal ini dengan selalu menjaga kebersamaan dan kekompakan untuk tetap solid sebagai kekuatan besar perawat, sehingga tidak memberikan sedikit pun ruang kepada orang-orang yang ingin merongrong payung hukum perawat,” katanya.