Tandaseru — Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bakal melimpahkan berkas dan tersangka kasus video mesum ke Kejaksaan Tinggi.
Dalam kasus itu, sepasang kekasih di Kota Ternate telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial VD (23 tahun) dan AAH (24 tahun) itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 39 detik yang viral di aplikasi WhatsApp.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
“Iya benar, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan,” kata Michael kepada tandaseru.com, Rabu (19/10).
Tinggalkan Balasan