Tandaseru — Tiga pria ditangkap kepolisian Halmahera Timur, Maluku Utara, usai diduga memperkosa seorang anak di bawah umur.

Korban merupakan remaja putri berusia 14 tahun yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para pelaku. Korban diketahui telah putus sekolah.

Pelaku berinisial BP (67 tahun) adalah ayah angkat korban. Sedangkan YP (34 tahun) dan EP (35 tahun) merupakan paman korban.

Mereka diringkus Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Polres Haltim di dua desa berbeda pekan lalu.

Kapolres Haltim melalui Kasat Reskrim IPDA M Kurniawan mengatakan, kasus ini dilaporkan korban didampingi LSM Wahana Visi (Pemerhati Anak) serta beberapa saksi.