Tandaseru — Wakapolres Halmahera Utara Kompol Alwan Aufat dipolisikan atas dugaan penganiayaan terhadap Yani Tiwo. Penganiayaan terjadi saat Alwan membubarkan acara Rukun Kawanua, Minggu (16/10).

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, apabila penganiayaan itu terbukti maka Alwan bakal ditindak tegas.

“Apabila kita menemukan hasil penyelidikan dan fakta-fakta kebenaran itu,” ucap Michael, Selasa (18/10).

Selain diproses pidana, Alwan juga bakal diproses secara etik.

“Harapan Polda Malut, mari kita bangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Mari kita layani masyarakat, jangan kita menyakiti dan jangan melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” pungkasnya.