UMKM juga mampu menyerap 97% dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun
hingga 60,42% dari total investasi di Indonesia.

“APBN memiliki banyak instrumen untuk empowering UMKM. Kementerian Keuangan
sebagai Bendahara Negara diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya keuangan agar dirasakan dan berdampak luas bagi UMKM,” ungkapnya.

Ia berkata, program layanan dan pendukung kepada UMKM di lingkup Kementerian Keuangan tersebar pada beberapa unit eselon I Kementerian Keuangan. Selain Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan pembiayaan KUR dan UMi, Direktorat Jenderal Pajak turut pula memberikan fasilitas perpajakan bagi UMKM.

“Di lain sisi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Pembinaan Ekspor bagi para UMKM. Tidak ketinggalan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memberikan fasilitas pemasaran produk UMKM melalui laman lelang.go.id,” terang Adnan.

Ia menambahkan, banyaknya program antareselon I Kementerian Keuangan tersebut mendorong Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan membuat Program Sinergi Pemberdayaan UMKM dengan nama UMKM Financing Empowerment (U-FinE) bersama Kementerian Keuangan Satu.