Tandaseru — Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kota Ternate, Maluku Utara, diprioritaskan bagi Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Meski menjadi prioritas, tidak semua THK-II mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut. Sebab, ada juga persyaratan jenjang pendidikan yang hanya dikhususkan bagi THK-II lulusan Strata Satu (S1).
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengaku, syarat ini yang membuat sekitar 10 guru honorer di lingkungan Pemkot Ternate tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Mereka disebut tidak memenuhi syarat karena hanya menyandang jenjang pendidikan akhir Diploma II (D-II).
Syarat ini pun kata Samin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.
“PPPK ini kan arahnya adalah tenaga fungsional. Oleh karena itu fungsional yang dimaksud harus sarjana, kalau D-II kan tidak memiliki Akta IV,” ujar Samin, Senin (17/10).
Menurut Samin, perihal syarat ini pun akan diketahui pelamar saat melakukan pendaftaran lewat situs resmi sscn.bkn.go.id.
“Sudah sampaikan ke mereka karena syaratnya ya Akta IV,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan