Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menolak gugatan praperadilan tiga terdakwa kasus dugaan kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WLT selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, UB selaku pemohon sertifikat, dan YI selaku Kepala Desa Nusliko.
Asisten pidana khusus Kejati Maluku Utara M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut ditolak PN.
“Iya, pengadilan menolak gugatan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Halteng,” kata Irwan, Senin (17/10).
Sementara Humas PN Ternate Kadar Noh ketika dikonfirmasi mengatakan permohonan praperadilan termohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.
Tinggalkan Balasan