Tandaseru — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas tahap satu lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi. Penyerahan dilakukan pada Senin (17/10).
Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.
Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut.
“Iya, penyidik kembali melakukan tahap satu dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke jaksa,” ucap Michael.
Tinggalkan Balasan