“Ini tujuh jahitan ada bekasnya ini. Kejadiannya sekitar akhir 2021,” ungkapnya.

Masalah KDRT itu pun pernah V laporkan ke Satuan Brimob Polda Maluku Utara tempat AM bertugas dan sempat diproses. Namun, proses KDRT berujung damai dengan dibuatnya surat pernyataan bahwa bangunan rumah menjadi milik V.

Alhasil rumah itu pun sudah dijual oleh AM sekitar pertengahan 2022 lalu.

V mengaku sebenarnya dia tidak menginginkan adanya perceraian karena dari perkawinannya dengan AM sudah dikaruniai tiga orang anak yang masih kecil-kecil.

Namun karena perbuatan AM dianggap sudah keterlaluan membuatnya terpaksa harus menempuh jalur hukum.