Ia menambahkan, temuan BPK memiliki batas pengembalian 60 hari. Jika memang tidak ada pengembalian maka penegak hukum harus segera memproses secara hukum.
“Di proses agar ke depan kalau ada temuan seperti ini agar tidak dianggap remeh. Jadi ketegasan itu sangat penting agar tidak ada lagi toleransi karena ini adalah audit dari BPK,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan