Tandaseru — Badan Akreditasi Nasional Perguruang Tinggi (BAN-PT) resmi mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan Universitas Pasifik Pulau Morotai, Maluku Utara, memenuhi syarat peringkat Akreditasi “Baik”.

SK yang ditandatangani Direktur Eksekutif BAN PT Nomor 1640/SK/BAN-Pt/Ak/PT/2022 itu berlaku sejak 11 Oktober 2022 – 11 Oktober 2027.

Rektor Universitas Pasifik Irfan Hi Abd Rahman kepada tandaseru.com menyatakan, akreditasi institusi yang diperoleh merupakan sejarah baru memasuki satu dekade Unipas.

“Karena untuk pertama kali Unipas memiliki peringkat akreditasi sejak berdiri 2013. Unipas akan terus memperkuat kapasitas dan kualitas,” kata Irfan, Rabu (12/10).

Menurut Irfan, peringkat Akreditasi “Baik” dari BAN PT adalah bentuk pengakuan pemerintah dan masyarakat bahwa Unipas memiliki keunggulan yang tidak kalah dengan perguruan tinggi lain di Maluku Utara dan Indonesia.