Tandaseru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan bakal menertibkan aktivitas bongkar muat kapal di areal reklamasi Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Kepala Dishub Kota Ternate, Anwar Hasjim mengatakan, areal tersebut sebenarnya tidak boleh dijadikan sebagai tempat bongkar muat.

Meski aktivitas bongkar muat kapal sudah bertahun-tahun, namun Anwar sendiri pun mengaku belum mengetahui siapa pelaku usaha yang menguasai tempat tersebut.

“Saya tidak tahu siapa punya tetapi saya akan menyurat memanggil dan saya akan tertibkan itu, tidak bisa. Ini dalam waktu dekat ini. Tidak bisa dan itu harus, tidak ada cerita,” tegas Anwar, Selasa (11/10).

Anwar pun menyebutkan dirinya tidak khawatir atas rencana penertiban ini meskipun bila nantinya harus berhadapan dengan pengusaha besar yang mengelola tempat tersebut.

“Kan nanti torang (kami) lihat rencana umum tata ruang itu pengembangan apa di situ kan ada penataan itu. Terus segala sesuatu kalau torang melakukan aktivitas kan musti ada dia punya izin apalagi daerah-daerah pesisir pantai begitu,” imbuhnya.

Selain itu, adanya aktivitas bongkar muat kapal menurut dia harus ada pembayaran ke Pemerintah Kota Ternate berupa retribusi tambat labuh.

“Itu siapa punya itu dia. Saya tidak tahu, tapi itu harus bayar. Ketentuan kalau parkir itu,” pungkasnya.