Tandaseru — Areal parkir depan Ruko Jatiland di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya resmi diambil alih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Senin (10/10).

Sebelumnya, parkiran yang diperkirakan memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per tahun ini dikelola oknum juru parkir ilegal.

Dalam pengambilalihan parkiran tersebut, tak tanggung-tanggung Dishub Ternate sampai mengerahkan sebanyak 134 petugas.

Ratusan petugas ini melaksanakan apel yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Ternate, Anwar Hasjim.

“Parkiran jatiland kita ambil alih, terhitung mulai Senin hari ini dan seterusnya,” cetus Anwar.

Lebih lanjut, areal parkir ini kata Anwar langsung dikelola Dishub Ternate dengan menempatkan petugas pada setiap pintu masuk untuk melakukan penagihan retribusi.

Penagihan masih dilakukan secara manual sambil menunggu perbaikan sistem penagihan secara online melalui e-parkir.

“Hasil penagihan ini akan kami sampaikan secara intens ke Dinas Pendapatan (BP2RD, red),” kata dia.

Anwar kembali menegaskan, lahan parkir tersebut diambil alih karena memang milik Pemerintah Kota Ternate, sebagaimana direkomendasikan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Mulai hari ini kita ambil alih karena lahan ini milik pemerintah. Dalam rekomendasi BPKP juga menyebutkan lahan itu milik pemerintah daerah sehingga lahan itu berhak dikelola pemerintah daerah,” pungkasnya.