Tandaseru — Tim KPK RI melakukan pemasangan plang di berbagai bangunan milik pengusaha yang belum melunasi pajak daerah di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Jumat (7/10). Plang larangan membangun juga dipasang KPK di lahan milik pemda.

Tim yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah V KPK Dian Patria ini didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Mansyur, Inspektur Daerah Arif Radjabessy, Polres Tidore, dan Kejaksaan Negeri Soasio.

Pemasangan plang ini dimulai dari tanah milik pemda di belakang Kantor Kejari di Kelurahan Indonesiana, bangunan usaha kuliner pantai Tugulufa, tanah milik daerah di Kelurahan Rum, dan tempat usaha parkir di Rum.

Tim KPK pasang plang tunggakan pajak di sejumlah objek pajak di Kota Tidore Kepulauan. (Istimewa)

Dian mengatakan, aset tanah milik pemda tidak dapat digunakan membangun bangunan tanpa seijin pemda.

“Ini milik daerah, jangan disalahgunakan,” kata Dian.