Tandaseru — Mantan Kepala Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, NK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2020.

NK ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Soasio menemukan adanya indikasi korupsi pada penggunaan anggaran senilai Rp 400 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Tidore Faisal Arifuddin mengatakan, penetapan mantan Kades Bukit Durian sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-028/Q.2.11/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

“Tersangka dilakukan penahanan tahapan penyidikan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 sampai 25 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 354/Q.2.11/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022,” kata Faisal, Kamis (6/10).

Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas secepatnya untuk disidangkan.