Menurutnya, penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (T-7) yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Sobeng Suradal.
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate,” terangnya.
Erly bilang, alasan tersangka AMS ditahan lantaran telah dikantongi cukup bukti dalam kasus itu.
“Diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan