Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, menahan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Saleh, Rabu (5/10).

Tersangka berinisial AMS ini merupakan seorang ASN yang juga mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat.

AMS ditahan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan DD tahun anggaran 2020 senilai Rp 477.693.197.

Kasi Intel Kejari Morotai Erly Andika Wurara yang dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan AMS telah ditahan.

“Kejaksaan Negeri resmi menahan tersangka AMS dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran ADD dan DD pada Desa Tanjung Saleh tahun 2020,” ungkap Erly, Kamis (6/10).