Tandaseru — Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Joko Ahadi, meminta pemerintah Halbar menjelaskan secara detail standar kuota Kemenpan-RB dan standar pengabdian tenaga honorer atau non ASN kepada publik.
Pasalnya, informasi yang disampaikan pemda sejauh ini hanya bersifat umum.
“Seharusnya yang dijelaskan itu adalah persyaratannya, agar tidak berlomba-berlomba. Ini kan informasi yang diberikan ke publik atau masyarakat sifatnya umum, tidak menjelaskan secara detail, sehingga mereka merasa bahwa saya pernah honor di daerah makanya mereka berlomba-berlomba memasukan berkas,” ungkap Joko pada tandaseru.com, Rabu (5/10).
Ia mengatakan, ketidakterbukaan informasi mengakibatkan dikembalikannya data honorer Halbar oleh Kemenpan-RB untuk diverifikasi ulang. Dalam data yang dikembalikan, jumlah honorer di angka 2.000 orang.
“Sekarang dari kementerian mengembalikan data honorer untuk diverifikasi dan validasi oleh pemda sebanyak 2.000 lebih, maka daerah harus terbuka menyampaikan kepada tenaga honorer standar kuota dari kementarian ke daerah itu berapa banyak dan standar mengabdi itu berapa tahun agar mereka tahu nasib mereka,” ujar Joko.
Tinggalkan Balasan