Tandaseru — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar sidang dugaan korupsi gaji fiktif, Rabu (5/10).
Gaji fiktif tersebut melekat di Dinas Pendidikan Ternate senilai Rp 800 juta lebih sepanjang tahun 2015-2020.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Safrudin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota.
Saksi yang diperiksa yaitu ASN Ajis Agus, Muhdar Din selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ibrahim Muhammad selaku mantan Kadis Pendidikan, Hadi Haerudin selaku mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, dan Irnawati Imam selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan.
“Semua pemeriksaan sudah 10 orang, hanya saja satu orang saksi sedang sakit makanya dia tidak hadir. Sidang di tunda Majelis Hakim pada Senin (10/10) pekan depan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Safri Abd Muin.
Tinggalkan Balasan