“Pasal 477 RKUHP ayat (2) termasuk tindak pidana pemerkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan, persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah,” tuturnya.
Ayat (2) poin a Pasal 477 RKUHP menyebutkan, pemerkosaan dalam perkawinan pada Pasal 477 dengan tujuan mengejawantahkan nilai-nilai masyarakat Indonesia dan penghormatan terhadap lembaga perkawinan dan dalam pembatasan delik aduan yang hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pasangan, dan pengaduan tidak wajib diikuti dengan pengajuan perceraian seperti dalam Pasal 284 KUHP.
“Hal ini untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat. RUU KUHP itu sendiri terdiri dari 37 Bab dan 632 Pasal yang terdiri dari 2 buku, yaitu buku kesatu tentang aturan umum dan buku kedua tentang tindak pidana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan