Tandaseru — Mabes Polri menggelar dialog publik RUU KUHP di Royal’s Ballroom Ternate, Maluku Utara, Selasa (4/10).
Turut diundang dalam kegiatan tersebut yakni Pemda Provinsi Maluku Utara, DPRD, Kejaksaan Tinggi, Kejari Ternate, KNPI, serta BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Tim ahli perumus RUU KUHP Albert Aries mengatakan, revisi KUHP terbaru memperluas definisi pemerkosaan.
“Salah satu delik pasal yang mencuri perhatian soal pemerkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri,” katanya.
Ketentuan pemerkosaan tersebut diatur dalam draft RKUHP Pasal 477. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tinggalkan Balasan